Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Rabu, 31 Januari 2024, Mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana Secara Virtual, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tebo, Jl Lintas Muara Bungo - Jambi, Tebo, Jambi 37571, Indonesia, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Bapak Sefri Hendra, S.H., M.H bersama dengan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Ibu Enen Saribanon, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Bapak Gloria Sinuhaji, S.H., M.H beserta jajaran dan para Jaksa Kejaksaan Negeri Tebo, Jampidum menyampaikan yang pada intinya para jaksa agar mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 01/E/Ejp/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Pedoman Prapenuntutan Tindak Pidana Umum ketika melaksanakan tugas prapenuntutan perkara tindak pidana umum harus bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kegiatan yang di mulai Sekira Pukul 09.00 Wib secara Virtual di Aula Kejaksaan Negeri Tebo dan selesai sekitar pukul 13.00 Wib.